Gunakan Pindahkan ke Dokumen Cloud WPS dengan 2 topik panduan, keduanya tersedia tanpa keanggotaan; pilih topik dari indeks dan ikuti jalur akses serta langkah-langkahnya untuk menyelesaikan tugas.
Indeks Panduan
| No. | Topik | Persyaratan Keanggotaan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Pindahkan dari menu klik kanan | Gratis |
| 2 | 2. Pemindahan massal | Gratis |
Panduan Langkah demi Langkah
1. Pindahkan dari menu klik kanan
Jalur akses: Daftar Dokumen Cloud → menu klik kanan → Pindahkan ke
- Buka WPS lalu masuk ke Dokumen Cloud.
- Temukan file atau folder yang ingin Anda pindahkan.
- Klik kanan item tersebut, lalu pilih Pindahkan ke.
- Pilih folder tujuan di jendela pop-up.
- Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pemindahan.
Kriteria Keberhasilan
- Hasil di antarmuka: File atau folder muncul di jalur tujuan yang baru.
- Yang dapat Anda lakukan selanjutnya: Anda dapat terus membuka, mengatur, atau membagikan item tersebut di lokasi barunya.
- Tanpa efek samping: Item tersebut tidak lagi berada di lokasi asal.
Tips Saat Menggunakan
- Jika jaringan tidak stabil, daftar mungkin diperbarui dengan sedikit jeda.
- Pastikan folder tujuan sudah benar sebelum memindahkan agar tidak perlu merapikan ulang.
2. Pemindahan massal
Jalur akses: Daftar Dokumen Cloud → pilih file → tindakan massal → Pindahkan
- Di daftar Dokumen Cloud, pilih beberapa file atau folder yang ingin Anda pindahkan.
- Klik Pindahkan pada bilah tindakan massal di bagian atas.
- Pilih folder tujuan.
- Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pemindahan massal.
Kriteria Keberhasilan
- Hasil di antarmuka: Semua item yang dipilih muncul di folder tujuan yang baru.
- Yang dapat Anda lakukan selanjutnya: Anda dapat terus melihat, mengedit, atau mengatur file di folder baru.
- Tanpa efek samping: Item yang dipindahkan tidak lagi berada di folder asal.
Tips Saat Menggunakan
- Periksa kembali rentang pilihan sebelum melakukan pemindahan massal agar item yang salah tidak ikut dipindahkan.
- Jika banyak item dipindahkan sekaligus, segarkan daftar setelahnya untuk memastikan hasilnya.